PENDAHULUAN
Istilah Narkoba sudah tidak asing
di telinga masyarakat Indonesia pada khususnya bahkan masyarakat dunia pada
umumnya. Narkoba namanya melejit dikalangan kita karena benda tersebut
merupakan benda yang dapat menolong mereka yang sedang mengalami masalah
dalam kehidupannya, menurut mereka narkoba merupakan pahlawan dalam
kehidupannya.
Narkoba sudah meresahkan
masyarakat kita di Indonesia karena sifat dari benda ini adalah benda yang
apabila di konsumsi secara salah oleh penggunanya maka akan berakibat fatal,
bisa juga mengakibatkan kematian bagi para penggunanya. Dampak negatif selain
kematian, Narkoba akan merusak sistem saraf bagi para penggunanya sehingga
kadang – kadang para pecandu sering terganggu sistem syarafnya.
Namun dengan ancaman yang akan di
rasakan oleh pecandu Narkoba, para pecandu kebanyakan tidak menghiraukan hal
tersebut yang akan membahayakan keselamatan hidupnya. Mereka malah senang
bersahabat dengan benda terlarang tersebut, bagi mereka Narkoba merupakan
sahabat tanpa jiwa yang memiliki kekuatan dalam menolong mereka ketika mereka
membutuhkannya.
Kasus pecandu narkoba dari tahun
ke tahun semakin meningkat, yang lebih parah lagi kasus pecandu Nakoba dari
kalangan remajapun sudah ada. Hal tersebut menjadi kekhawatiran para orang
tua, guru dan pihak lainnya, mereka khawatir dengan hal tersebut karena jika
para penerus bangsa ini kebanyakan para pecandu Narkoba maka masa depan
bangsa ini akan suram. Maka dari itu perlu adanya sosialisasi yang benar
mengenai Narkoba dan upaya pencegahan pengguna Narkoba yang efektif agar hal
tersebut tidak merajalela.
SEJARAH NARKOBA
Di awali dengan sejarah narkoba di Indonesia. Di Indonesia Narkoba merupakan
singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan aditif. Selain
"narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh
Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan
dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik
"narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai
resiko kecanduan bagi penggunanya.Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina. Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang. Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance). Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor. Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536). Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut. Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949). Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan. Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing. Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan. Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati. Dan jauh sebelum Indonesia mengenal narkoba, sekitar tahun 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India, Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya, cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi cina telah menjadi masalah nasional, bahkan di abad XIX terjadi perang candu dimana akhirnya cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong. Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius). Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai "penyakit tentara". Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah. Namun tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut dengannama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer). Tahun 60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah "Golden Triangle" yaitu Myanmar, Thailand dan Laos, dengan produksi 700 ribu ton setiap tahun. Pada daerah "Golden Crescent" yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika dan Amerika. Selain morphin dan heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC. Pada akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat dan pil. (DEDI Humas BNN) |
||||||||||||||||
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN NARKOBA
Narkoba merupakan singkatan dari
Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba
familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk
didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas
Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat
tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah
napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut
tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanamanatau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis,yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampaimenghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkanketergantungan,
yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam
Undang-Undang ini.
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku”. Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain
bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat
menimbulkan ketergantungan”
Meskipun demikian, penting kiranya
diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang
penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang
memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan
pengembangan pengetahuan.Menurut UU No.35 Tahun 2009, narkotika dan
psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang
dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut, siapapun yang
memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan dan/atau mengedarkan
narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
|
||||||||||||||||
B.
JENIS – JENIS NARKOBA
a.
Jenis narkotika terdiri dari 3 golongan :
1.
Golongan
I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,
serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh :
Heroin, Kokain, Ganja, ekstasi, amphitamin, ganja.
2.
Golongan
II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir
dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Morfin, Petidin.
3.
Golongan
III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
b.
Jenis-jenis psikotropika :
c. Jenis zat adiktif ada 3 yaitu:
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat
yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1.
Minuman
Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan
saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari
dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau
Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada
3 golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 %
( Bir ).
b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 %
( Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45
% ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
2.
Inhalasi
( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa
organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor,
dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner,
Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.
Tembakau
: pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam
upaya penanggulangan narkoba di masyarakat, pemakaian rokok
dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan,
karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba lain
yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang
ditimbulkan dari narkoba
dapat
digolongkan menjadi 3 golongan :
1.
Golongan
Depresan ( Downer ). Adalah
jenis narkoba yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional
tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat
tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein
), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas
2.
Golongan
Stimulan ( Upper ). Adalah jenis narkoba yang
merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat
pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu,
Ekstasi), Kokain.
3.
Golongan
Halusinogen. Adalah jenis narkoba yang
dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan
seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan
dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ), magic mushroom (jamur ajaib).
|
||||||||||||||||
C. NARKOBA YANG SERING DIGUNAKAN
Di dalam masyarakat narkoba yang sering
disalahgunakan adalah :
1.
OPIODA,
terdapat 3 golongan besar :
a. Opioda alamiah ( Opiat ) :
Opium.
b. Opioda semisintetik : Heroin /
putauw, Hidromorfin, morfin, codein.
c. Opioda sintetik : Metadon.
Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown
sugar.Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni
berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi
morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali
melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih
kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh
dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi,
penderita cancer.
Reaksi
dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin
menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan
kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi.
Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya
menjadi musuh.
2.
KOKAIN :
Kokain
berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3. KANABIS
:
Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica. Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok
atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong cepat,
pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ),
sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi,
sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4.
AMPHETAMINE
Nama jalanan : seed, meth,
crystal, whiz. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan
juga tablet. Cara penggunaan :
dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada 2 jenis Amphetamine :
a. MDMA ( methylene dioxy methamphetamine )/Ekstasi
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas
dalam bentuk tablet dan capsul.
b.
Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara penggunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil
dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang
khusus ( boong ).
|
||||||||||||||||
5. LSD (
Lysergic Acid ).
Termasuk
dalam golongan halusinogen. Nama
jalanan : acid, trips, tabs, kertas. Bentuk : biasa didapatkan dalam
bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko
dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara
penggunaan: meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30-60
menit kemudian, menghilang setelah 8-12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi
tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan
menyeramkan dan lama-lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6. HIPNOTIK
( BENZODIAZEPIN ):
Termasuk
golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ). Nama jalanan : Benzodiazepin : BK,
Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara pemakaian
: dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus. Digunakan di bidang
medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress,
serta sebagai obat tidur.
7.
SOLVENT / INHALASI :
Adalah
uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi
korek api gas, tiner, cairan untuk dry cleaning, uap bensin. Biasanya
digunakan dengan cara coba-coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang
kurang mampu. Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi
ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
8. ALKOHOL :
Merupakan
zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi-umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %. Nama jalanan : booze, drink. Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran. |
||||||||||||||||
D.
PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN
Penyalahgunaan
adalah : penggunaan salah satu atau beberapa jenis narkoba secara
berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan
kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergantungan
adalah : keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis,
sehingga tubuh memerlukan jumlah narkoba yang makin
bertambah ( toleransi ), apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan
akan timbul gejala putus obat ( withdrawal symptom ).
E.
PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Penyebabnya sangatlah kompleks
akibat interaksi berbagai faktor :
1. Faktor individual :
Kebanyakan
dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan
biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri-ciri remaja yang mempunyai
resiko lebih besar menggunakan narkoba :
a. Cenderung memberontak
b. Memiliki gangguan jiwa lain,
misalnya : depresi, cemas.
c. Perilaku yang menyimpang dari
aturan atau norma yang ada
d. Kurang percaya diri
e. Mudah kecewa, agresif dan
destruktif
f. Murung, pemalu, pendiam
g. Merasa bosan dan jenuh
h. Keinginan untuk bersenang-senang
yang berlebihan
i. Keinginan untuk mencoba yang
sedang mode
j. Identitas diri kabur
k. Kemampuan komunikasi yang
rendah
l. Putus sekolah
m. Kurang menghayati iman dan
kepercayaan.
|
||||||||||||||||
2.
Faktor Lingkungan : Faktor lingkungan meliputi
faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman
sebaya, maupun masyarakat.
Ø Lingkungan
Keluarga :
a. Komunikasi orang tua dan anak
kurang baik
b. Hubungan kurang harmonis
c. Orang tua yang bercerai, kawin
lagi
d. Orang tua terlampau sibuk, acuh
e. Orang tua otoriter
f. Kurangnya orang yang menjadi
teladan dalam hidupnya
g. Kurangnya kehidupan beragama.
Ø Lingkungan
Sekolah :
a.
Sekolah yang kurang disiplin
b.
Sekolah terletak dekat tempat hiburan
c.Sekolah
yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara
kreatif dan positif
d. Adanya
murid pengguna narkoba.
Ø Lingkungan Teman
Sebaya :
a. Berteman dengan penyalahguna
b. Tekanan atau ancaman dari teman.
Ø Lingkungan
Masyarakat / Sosial :
a. Lemahnya penegak hukum
b. Situasi politik, sosial dan
ekonomi yang kurang mendukung.
Faktor-faktor
tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi
penyalahgunaan NAPZA. Akan tetapi makin banyak factor-faktor diatas, semakin
besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba .
m. Kurang menghayati iman dan
kepercayaan.
|
||||||||||||||||
F.
GEJALA KLINIS PENYALAHGUNAAN NARKOBA
1.
Perubahan Fisik :
2.
Perubahan sikap dan perilaku :
DASAR
DASAR HUKUM UNTUK PELANGGAR NARKOBA
NARKOTIKA
BAB
XV
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
111
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).
(2)
Dalam hal
perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I dalam
bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1
(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
112
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
113
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I,
dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor,
mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau
melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya
melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
Pasal
114
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya
melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam
bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
117
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II,
dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan,
menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
118
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II,
dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor,
mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,
pelaku dipidana dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
119
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika
Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
124
Pasal
126
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan
Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2)
Dalam
hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika
Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
127
(1)
Setiap Penyalah Guna:
a.
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c.
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3)
Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan
Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
Pasal
128
(1)
Orang tua atau wali dari pecandu yang belum
cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang
sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2)
Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan
telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
(3)
Pecandu Narkotika yang telah cukup umur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani
rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau
lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut
pidana.
(4)
Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi
medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar kesehatan
yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
129
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum:
a.
memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan
Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
b.
memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau
menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
c.
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
d.
membawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Pasal 134
(1)
Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan
dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2)
Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika
tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal
135
Pengurus Industri Farmasi yang
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal
136
Narkotika dan Prekursor Narkotika
serta hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak
pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak
maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau
peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak
pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk negara.
Pasal
137
Setiap orang yang :
a.
menempatkan, membayarkan atau membelanjakan,
menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan,
menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan
benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud
atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak
pidana Prekursor Narkotika, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b.
menerima penempatan, pembayaran atau
pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran
investasi, simpanan atau
transfer, hibah, waris, harta
atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak
bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak
pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal
138
Setiap orang yang
menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan
pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor
Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal
139
Nakhoda atau kapten penerbang
yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 atau Pasal 28 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal
140
(1)
Penyidik pegawai negeri sipil yang secara
melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
88 dan Pasal 89 dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan penyidik BNN yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90,
Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal
141
Kepala kejaksaan negeri yang
secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal
142
Petugas laboratorium yang
memalsukan hasil pengujian atau secara melawan hukum tidak melaksanakan
kewajiban melaporkan hasil pengujiannya kepada penyidik atau penuntut umum,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal
143
Saksi yang memberi keterangan
tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).
• Masyarakat tidak melapor adanya penyalahgunaan psikotropika (pasal 65 UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 1 tahun + denda max Rp. 20 juta • Tanpa hak memproduksi psikotropika (pasal 59 (1) b UU no 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda Rp. 200 juta • Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan I (pasal 59 (1) c UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman min 4 tahun, max 15 tahun + denda min Rp. 150 juta, max Rp. 750 juta • Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan II s.d IV (pasal 60 (1) UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda max Rp. 200 juta
>>WEB BNN RESMI<<
·
SUMBER PUSTAKA
2.
https://www.facebook.com/permalink.php?id=279002695565601&story_fbid=282001321932405
|
29 Apr 2016
Materi LCT (Lomba Cerdas Tangkas) "Narkoba"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar