F.
GEJALA KLINIS PENYALAHGUNAAN NARKOBA
1.
Perubahan Fisik :
- Pada saat menggunakan narkoba:
jalan sempoyongan, bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak acuh ),
mengantuk, agresif.
- Bila terjadi kelebihan dosis
( Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit
teraba dingin, bahkan meninggal.
- Saat sedang ketagihan ( Sakau
) : mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh
tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
- Pengaruh jangka panjang :
penampilan tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan,
gigi keropos, bekas suntikan pada lengan.
2.
Perubahan sikap dan perilaku :
- Prestasi di sekolah menurun,
tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang
bertanggung jawab.
- Pola tidur berubah, begadang,
sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja.
- Sering berpergian sampai
larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin.
- Sering mengurung diri,
berlama-lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga
yang lain.
- Sering mendapat telpon dan
didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
- Sering berbohong, minta
banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya,
mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga,
mencuri, terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi.
- Sering bersikap emosional,
mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan pencurigaan, tertutup dan
penuh rahasia.
DASAR
DASAR HUKUM UNTUK PELANGGAR NARKOBA
NARKOTIKA
BAB
XV
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
111
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).
(2)
Dalam hal
perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I dalam
bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1
(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
112
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
113
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I,
dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor,
mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau
melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya
melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
Pasal
114
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya
melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam
bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
|
Pasal 115
(1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito Narkotika Golongan I, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan
miliar rupiah).
(2)
Dalam
hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika
Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya
melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya
melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 116
(1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I
terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)
Dalam
hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika
Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati,
pidana
penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga).
|
|
|
Pasal
117
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II,
dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan,
menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
118
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II,
dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor,
mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,
pelaku dipidana dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
119
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika
Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
|
Pasal
120
(1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Dalam
hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika
Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima)
gram maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
121
(1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan II terhadap
orang lain atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan orang
lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)
Dalam
hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika
Golongan II untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati,
pidana
penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan pidana denda maksimum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
|
|
|
|
Pasal
122
(1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2)
Dalam
hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika
Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima)
gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
123
(1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan
hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika
Golongan III, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Dalam
hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi
5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda maksimum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
|
|
|
Pasal
124
|
(1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Dalam
hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda maksimum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
125
(1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2)
Dalam
hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika
Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima)
gram maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
|
|
|
Pasal
126
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan
Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2)
Dalam
hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika
Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
127
(1)
Setiap Penyalah Guna:
a.
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c.
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3)
Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan
Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
Pasal
128
(1)
Orang tua atau wali dari pecandu yang belum
cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang
sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2)
Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan
telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
(3)
Pecandu Narkotika yang telah cukup umur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani
rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau
lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut
pidana.
(4)
Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi
medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar kesehatan
yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
129
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum:
a.
memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan
Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
b.
memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau
menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
c.
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
d.
membawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Pasal 134
(1)
Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan
dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2)
Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika
tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal
135
Pengurus Industri Farmasi yang
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal
136
Narkotika dan Prekursor Narkotika
serta hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak
pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak
maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau
peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak
pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk negara.
Pasal
137
Setiap orang yang :
a.
menempatkan, membayarkan atau membelanjakan,
menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan,
menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan
benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud
atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak
pidana Prekursor Narkotika, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b.
menerima penempatan, pembayaran atau
pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran
investasi, simpanan atau
transfer, hibah, waris, harta
atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak
bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak
pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal
138
Setiap orang yang
menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan
pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor
Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal
139
Nakhoda atau kapten penerbang
yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 atau Pasal 28 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal
140
(1)
Penyidik pegawai negeri sipil yang secara
melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
88 dan Pasal 89 dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan penyidik BNN yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90,
Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal
141
Kepala kejaksaan negeri yang
secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal
142
Petugas laboratorium yang
memalsukan hasil pengujian atau secara melawan hukum tidak melaksanakan
kewajiban melaporkan hasil pengujiannya kepada penyidik atau penuntut umum,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal
143
Saksi yang memberi keterangan
tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).
PSIKOTROPIKA
• Masyarakat tidak melapor adanya penyalahgunaan psikotropika (pasal 65 UU
no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 1 tahun + denda max Rp. 20 juta
• Tanpa hak memproduksi psikotropika (pasal 59 (1) b UU no 5/1997 ttg
Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda Rp. 200 juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan I (pasal 59 (1) c UU no. 5/1997
ttg Psikotropika), diancam hukuman min 4 tahun, max 15 tahun + denda min Rp.
150 juta, max Rp. 750 juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan II s.d IV (pasal 60 (1) UU no.
5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda max Rp. 200 juta
>>WEB BNN RESMI<<
·
SUMBER PUSTAKA
2.
https://www.facebook.com/permalink.php?id=279002695565601&story_fbid=282001321932405
|